nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 860/3584/SJ mengenai Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. SE yang diterbitkan pada 7 Juni 2018 itu ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendagri. 

SE yang diteken Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo ini menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS. Dimana ada lima poin yang ditekankan Sekjen kepada seluruh pegawai Kemendagri.  

Pertama, bahwa cuti bersama PNS Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Yakni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. 

Kedua, berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/21/M.KT.02/2018 tanggal 5 Juni 2018, setiap pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan Cuti Tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri kepada PNS dilingkungan instansinya masing-masing. Kecuali untuk atau dengan alasan penting.  

"Cuti Bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah sebanyak 7 (tujuh) hari dinilai sudah cukup," tegas Hadi pada poin ketiga dalam SE tersebut.  

Ditekankan dalam rangka efektivitas dan kelancaran tugas dan fungsi Kemendagri dalam memberikan pelayanan publik, para pimpinan komponen diminta tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.  

"Bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan," kata Sekjen.  

Keempat, bahwa pada Kamis 21 Juni 2018 seluruh PNS di lingkungan Kemendagri untuk masuk bekerja seperti biasa dan kembali melaksanakan tugas secara penuh.  

Terakhir, Sekjen menekankan optimalisasi pelaporan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan cuti bersama. Dimana setiap pimpinan komponen dan Kepala Biro/Pusat di lingkungan Kemendagri untuk menyampaikan rekapitulasi kehadiran fingerprint.  

"Rekapitulasi kehadiran Fingerprint pada hari sebelum dan sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Kepegawaian, paling labat tanggal 21 Juni 2018 pukul 11.00 WIB," demikian Sekjen Hadi dalam SE dimaksud. (p/ab)